ISTILAH intat linto belakangan kembali menjadi perbincangan dalam dinamika seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Dalam tradisi Aceh, intat linto adalah prosesi mengantar mempelai pria menuju rumah mempelai wanita sebagai bagian dari adat yang sarat makna.
Namun ketika istilah itu dipinjam untuk menggambarkan peserta seleksi yang dianggap sekadar “penggembira” atau pelengkap administrasi bagi calon yang diyakini telah dipersiapkan menjadi pemenang, publik tentu patut bertanya apakah sistem merit benar-benar masih menjadi panglima dalam birokrasi?
Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan yang berkembang dalam suatu proses seleksi tertentu, munculnya persepsi seperti itu sendiri sudah menjadi persoalan serius. Dalam tata kelola pemerintahan modern, kepercayaan terhadap proses sama pentingnya dengan hasil.
Sebab birokrasi tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga mampu meyakinkan masyarakat bahwa setiap keputusan lahir melalui mekanisme yang adil, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seleksi JPT bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Seleksi terbuka dirancang untuk menemukan pemimpin birokrasi terbaik berdasarkan kompetensi, rekam jejak, integritas, kapasitas kepemimpinan, dan kinerja. Itulah hakikat sistem merit yang selama bertahun-tahun menjadi fondasi reformasi birokrasi nasional.
Karena itu, apabila muncul anggapan bahwa hasil seleksi telah diketahui sebelum seluruh tahapan selesai, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik panitia seleksi atau pejabat pembina kepegawaian. Yang ikut tergerus adalah kepercayaan ASN terhadap sistem yang seharusnya menjamin setiap orang memperoleh kesempatan yang sama untuk berkompetisi secara sehat.
Fenomena yang lebih mengkhawatirkan justru muncul ketika terdapat ASN yang bersedia mengikuti seleksi bukan karena ingin berkompetisi secara fair, melainkan sekadar memenuhi syarat jumlah peserta atau menjadi pelengkap sebuah proses. Baik dilakukan secara sadar maupun tidak, sikap semacam itu pada akhirnya ikut melemahkan nilai dasar sistem merit.
Integritas ASN tidak hanya diuji ketika telah menduduki jabatan strategis. Integritas justru diuji sejak seseorang memutuskan mengikuti proses seleksi. Ketika seorang aparatur mengetahui atau meyakini bahwa ruang kompetisi tidak lagi berjalan secara sehat, namun tetap memilih menjadi bagian dari proses tersebut demi melegitimasi hasil akhirnya, maka sesungguhnya ia sedang mengabaikan nilai profesionalisme yang menjadi ruh profesi ASN.
Ironi ini semakin terasa jika mengingat besarnya investasi negara dalam membangun kualitas kepemimpinan birokrasi. Melalui Pendidikan Kepemimpinan Administrator (PKA), Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN), serta berbagai program pengembangan kompetensi lainnya, negara mengalokasikan anggaran yang tidak sedikit untuk membentuk pemimpin yang adaptif, berintegritas, akuntabel, dan mampu membawa perubahan.
Di ruang-ruang pelatihan, ASN diajarkan tentang etika publik, kepemimpinan transformatif, tata kelola pemerintahan yang baik, manajemen perubahan, hingga pembangunan budaya antikorupsi. Namun seluruh materi itu akan kehilangan makna apabila dalam praktik birokrasi justru dikalahkan oleh budaya kompromi terhadap proses yang dipersepsikan tidak kompetitif.
Inilah sebabnya fenomena intat linto tidak boleh dipandang semata sebagai isu personal ataupun sekadar gosip birokrasi. Terlepas dari benar atau tidaknya setiap tudingan, persepsi yang terus berulang menunjukkan masih adanya ruang yang perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan seleksi jabatan. Sebuah sistem yang sehat seharusnya tidak hanya bersih, tetapi juga mampu terlihat bersih di mata publik.
Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme seleksi JPT menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Transparansi setiap tahapan, objektivitas penilaian, independensi panitia seleksi, keterbukaan indikator penilaian, serta pengawasan yang efektif merupakan prasyarat agar sistem merit tidak berhenti sebagai slogan reformasi birokrasi.
Di sisi lain, ASN juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah profesinya. Menjaga integritas bukan hanya berarti menolak praktik yang menyimpang, tetapi juga menolak menjadi bagian dari proses yang berpotensi merusak kredibilitas institusi. Profesionalisme menuntut keberanian untuk berpihak pada sistem, bukan pada kepentingan sesaat.
Reformasi birokrasi pada akhirnya tidak akan ditentukan oleh banyaknya regulasi yang diterbitkan, melainkan oleh keberanian para pelaksananya menjaga nilai-nilai yang telah disepakati. Sistem merit hanya akan hidup apabila seluruh pihak bersedia menjadikannya sebagai komitmen bersama, bukan sekadar persyaratan administratif.
Sebab ketika jabatan diberikan kepada mereka yang benar-benar layak, birokrasi akan melahirkan pemimpin yang kompeten dan pelayanan publik yang berkualitas. Namun apabila sistem merit kehilangan marwahnya, yang sesungguhnya dirugikan bukan hanya para peserta seleksi, melainkan seluruh masyarakat yang berhak memperoleh pelayanan dari birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.












