BATAM,Bersuarakita – Aktivitas bongkar muat barang di Pelabuhan Haji Sage, Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik. Pelabuhan yang disebut-sebut belum mengantongi izin sebagai pelabuhan umum itu diduga masih beroperasi secara aktif dan memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan terhadap arus keluar-masuk barang di kawasan tersebut.
Ketua Tim Investigasi Aliansi LSM dan Ormas Peduli Kepri, Hirmawansyah, mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai status legalitas dan pengawasan di pelabuhan tersebut.
Menurutnya, apabila aktivitas operasional tetap berlangsung tanpa legalitas yang jelas, kondisi itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran aturan.
“Jika benar pelabuhan tersebut belum memiliki legalitas yang lengkap namun tetap digunakan untuk aktivitas bongkar muat, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait. Jangan sampai muncul anggapan adanya pembiaran tanpa tindakan tegas,” kata Hirmawansyah kepada wartawan.
Ia menilai, lemahnya pengawasan di kawasan pelabuhan dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran kepabeanan yang berpotensi merugikan negara. Selain itu, kondisi tersebut juga dikhawatirkan menjadi celah bagi masuknya berbagai jenis barang ilegal melalui jalur laut.
Batam selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah strategis yang berbatasan langsung dengan jalur perdagangan internasional. Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas kepelabuhanan dinilai harus dilakukan secara maksimal guna mencegah praktik penyelundupan dan pelanggaran hukum lainnya.
Atas dasar itu, Aliansi LSM dan Ormas Peduli Kepri meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan Republik Indonesia, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan kepabeanan di wilayah Batam.
“Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif atau seremonial. Negara harus hadir dan memastikan seluruh aktivitas kepelabuhanan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Batam maupun pengelola Pelabuhan Haji Sage belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna mendapatkan penjelasan dan informasi yang berimbang.
Publik kini menantikan langkah konkret aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta menindak setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah perbatasan Indonesia.
Kontributor : Viktor Edon












