BATAM,Bersuarakita – Sebanyak delapan warga binaan beragama Buddha di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2570 BE / 2026 M, Minggu (31/5/2026).
Penghargaan pengurangan masa pidana ini diberikan kepada warga binaan yang dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam Fajar Teguh Wibowo,menyatakan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk apresiasi nyata dari negara atas perubahan perilaku positif yang ditunjukkan oleh para warga binaan selama menjalani masa pidana.
”Remisi yang diberikan pada peringatan Hari Raya Waisak ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti setiap program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya, Minggu (31/5).
Selain sebagai hak yang diatur oleh hukum, program remisi ini bertujuan untuk memberikan motivasi bagi warga binaan agar terus memperbaiki diri dan mempersiapkan mental yang lebih baik sebelum nantinya kembali dan membaur ke tengah masyarakat.
Pihak Rutan Batam juga berharap momentum Hari Raya Waisak yang membawa pesan kedamaian dan kebijaksanaan ini dapat dijadikan sarana refleksi diri bagi warga binaan untuk memperkuat nilai-nilai spiritual serta meningkatkan keimanan selama masa pembinaan.(Viktor E.S)












