Daerah  

Integrasi Kawasan Hutan dan Tata Ruang Dinilai Kunci Atasi Konflik Lahan dan Perkuat Kepastian Hukum

MEDAN,Bersuarakita – Wacana integrasi kawasan hutan dengan tata ruang yang diusulkan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat dukungan dari kalangan akademisi dan pemerhati lingkungan. Langkah tersebut dinilai strategis untuk memperbaiki tata kelola ruang nasional sekaligus mengurangi konflik lahan yang selama ini terjadi di berbagai daerah.

Peneliti Center for Tropical Ecology and Biodiversity Conservation Universitas Sumatera Utara sekaligus Wakil Ketua Forum Kehutanan Daerah (FKD) Provinsi Sumatera Utara, Onrizal, menilai persoalan ruang di Indonesia selama ini muncul akibat belum sinkronnya kebijakan di sektor kehutanan, pertanahan, dan tata ruang.

Menurutnya, berbagai konflik tenurial yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan batas administratif maupun status kawasan, tetapi juga karena adanya tumpang tindih pemanfaatan ruang yang diatur oleh regulasi berbeda.

“Di dalam satu kawasan sering terdapat desa, wilayah adat, kebun rakyat, kawasan lindung, hingga berbagai izin usaha yang berada dalam ruang yang sama, namun dikelola melalui rezim kebijakan yang berbeda. Kondisi ini menjadi sumber ketidakpastian hukum dan konflik pemanfaatan lahan,” ujar Onrizal di Medan, Rabu (17/6/2026).

Ia menilai konsep One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan ruang. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah diharapkan mampu menghadirkan sistem tata kelola yang lebih terintegrasi, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Meski demikian, Onrizal mengingatkan bahwa integrasi kawasan hutan dengan tata ruang tidak boleh diartikan sebagai upaya mempermudah alih fungsi kawasan hutan. Menurutnya, kebijakan tersebut harus difokuskan pada penguatan tata kelola ruang dan penyelesaian berbagai persoalan hukum yang selama ini menghambat pembangunan berkelanjutan.

“Integrasi harus diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum dan memperbaiki tata kelola ruang, bukan menjadi jalan pintas yang berpotensi mengurangi fungsi lindung hutan atau mengabaikan hak-hak masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kawasan hutan memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Selain berfungsi sebagai pengatur tata air, hutan juga berperan dalam penyimpanan karbon, perlindungan keanekaragaman hayati, serta mitigasi risiko bencana hidrometeorologi yang semakin meningkat akibat dampak perubahan iklim.

Karena itu, proses integrasi kawasan hutan dan tata ruang perlu diawali dengan audit legal-spasial yang komprehensif. Audit tersebut mencakup peninjauan batas kawasan hutan, status pengukuhan kawasan, keberadaan desa dan wilayah adat, penggunaan lahan aktual, hingga berbagai izin yang telah diterbitkan pemerintah.

Menurut Onrizal, Indonesia membutuhkan sistem tata kelola ruang yang mampu memberikan kepastian bagi masyarakat, pemerintah daerah, maupun pelaku usaha. Pada saat yang sama, kebijakan tersebut juga harus tetap menjamin terjaganya fungsi ekologis hutan sebagai penyangga kehidupan dan fondasi pembangunan berkelanjutan di masa depan.