Daerah  

Jaksa Agung Ganti Kajati Sumut, Muhibuddin Ditunjuk Pimpin Kejati Sumut

Jaksa Agung ST Burhanuddin(Dokumentasi Puspenkum Kejagung.)

JAKARTA,Bersuarakita – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan perombakan besar di tubuh Kejaksaan Agung RI dengan memutasi sejumlah pejabat struktural, termasuk 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).

Kebijakan mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya rotasi jabatan tersebut.

“Benar (mutasi),” kata Anang kepada wartawan, Senin (13/4/2026).

Dalam keputusan itu, sejumlah pejabat eselon II dan III turut mengalami rotasi jabatan sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan optimalisasi kinerja institusi. Total terdapat 14 posisi Kepala Kejaksaan Tinggi yang mengalami pergantian.

Adapun daftar pejabat yang dimutasi sebagai berikut:

  1. Dr. Abd Qohar AF diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
  2. Dr. Sugeng Riyanta menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
  3. Dr. Sila Haholongan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
  4. Riono Budisantoso menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
  5. Dr. Sutikno menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
  6. I Dewa Gede Wirajana menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
  7. Muhibuddin menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
  8. Dedie Tri Hariyadi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
  9. Zullikar Tanjung menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
  10. Teguh Subroto menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
  11. Budi Hartawan Panjaitan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
  12. Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
  13. Setiawan Budi Cahyono menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
  14. Saiful Bahri Siregar menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Mutasi ini disebut sebagai bagian dari langkah strategis pimpinan Kejaksaan untuk memperkuat kinerja organisasi serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum di berbagai daerah.

Sumber : Kompas