Daerah  

Konflik Lahan Puluhan Tahun di Aceh Selatan Masih Menanti Penyelesaian

ACEH SELATAN,Bersuarakita – Konflik lahan antara masyarakat Desa Titi Poben, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan dengan PT Asdal Primalestari hingga kini belum menemukan titik temu. Masyarakat mengklaim sebagian lahan yang mereka kelola secara turun-temurun masuk ke dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, sementara pihak perusahaan menegaskan seluruh aktivitas perkebunan dilakukan sesuai legalitas yang dimiliki dan tidak terdapat sengketa hukum yang sedang berjalan.

Persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut kini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang tengah menyiapkan langkah mediasi dan verifikasi lapangan guna mencari penyelesaian atas konflik agraria tersebut.

Kepala Desa Titi Poben, Ismail, mengatakan sebagian masyarakat merasa hak atas lahan yang selama ini mereka kelola belum memperoleh kepastian. Selain persoalan lahan, warga juga menyoroti belum adanya program kebun plasma yang dirasakan masyarakat sekitar.

Menurut Ismail, sejak PT Asdal beroperasi di wilayah tersebut, masyarakat tidak pernah menerima program kebun plasma, pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR), maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dinilai memberikan dampak langsung bagi warga desa.

“Yang menjadi persoalan adalah masyarakat merasa memiliki hak adat dan hak ulayat yang sudah ada jauh sebelum perusahaan masuk. Namun sekarang banyak lahan yang selama ini dikelola warga diklaim sebagai bagian dari HGU perusahaan,” kata Ismail saat ditemui di Kantor Desa Titi Poben, Sabtu (13/6/2026).

Ia menjelaskan sebagian masyarakat telah memanfaatkan lahan tersebut sejak lama untuk bertani dan berkebun berdasarkan sistem penguasaan yang diwariskan secara turun-temurun.

Menurutnya, bukti penguasaan yang dimiliki masyarakat selama ini lebih banyak berupa penanda alam seperti pohon durian, pohon pinang, maupun batas-batas alam lainnya, bukan dokumen formal kepemilikan tanah.

Atas dasar itu, masyarakat meminta pemerintah mengevaluasi rencana perpanjangan HGU PT Asdal yang disebut masih berlaku hingga 2031.

“Kami berharap pemerintah mempertimbangkan kembali perpanjangan HGU sampai persoalan masyarakat ini selesai,” ujarnya.

Perusahaan Bantah Lakukan Penyerobotan Lahan

Menanggapi pernyataan masyarakat tersebut, tim kuasa hukum Perusahaan PT Asdal Primalestari, Muhammad Safrijal, menegaskan perusahaan tidak pernah melakukan penyerobotan lahan masyarakat dan seluruh kegiatan perusahaan berada dalam kawasan HGU yang sah.

“Kalau berbicara sengketa secara hukum, sampai hari ini tidak ada gugatan perdata maupun pidana. Jadi secara legal kami tidak sedang bersengketa,” kata Safrijal saat ditemui di Kota Subulussalam, Sabtu (13/6/2026).

Ia menjelaskan PT Asdal memiliki HGU seluas lebih dari 5.074 hektare yang diterbitkan pada 1996 dan berlaku hingga 2031.
Menurut Safrijal, apabila terdapat klaim tumpang tindih penguasaan lahan antara masyarakat dan perusahaan, hal tersebut perlu dibuktikan melalui pengukuran serta verifikasi lapangan oleh pihak yang berwenang.

Safrijal mengakui terdapat masyarakat yang menanam sawit maupun berkebun di sekitar area HGU perusahaan. Namun menurutnya, keberadaan tanaman masyarakat tidak serta-merta menjadi bukti kepemilikan lahan secara hukum.

“Kalau soal siapa yang menanam, mungkin masyarakat yang menanam. Tetapi kalau berbicara status tanah, itu harus dibuktikan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menilai klaim mengenai tanah adat maupun hutan adat perlu dibuktikan melalui mekanisme dan regulasi yang berlaku karena pengakuan wilayah adat memerlukan penetapan resmi dari pemerintah.

Persoalan Plasma dan Program Sosial

Selain konflik lahan, persoalan kebun plasma menjadi salah satu tuntutan utama masyarakat terhadap perusahaan.
Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, mengatakan pemerintah daerah telah membentuk tim yang melibatkan sejumlah instansi, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk mengkaji persoalan konflik lahan serta berbagai tuntutan masyarakat.

Menurutnya, tim tersebut dijadwalkan kembali turun ke lapangan dalam waktu dekat guna mengumpulkan data dan melakukan verifikasi.

“Masalah plasma harus diperjelas. Konflik lahan dan sosial masyarakat harus dicari penyelesaiannya melalui tim yang sedang bekerja,” kata Diva.

Ia menyebut hasil pembahasan sementara yang dilakukan pemerintah daerah menunjukkan belum adanya realisasi program plasma yang dapat dirasakan masyarakat di wilayah tersebut.

Sementara itu, pihak perusahaan menyatakan tetap menjalankan berbagai program sosial sesuai kemampuan dan kebijakan perusahaan.

Safrijal mengatakan perusahaan selama ini telah menyalurkan bantuan sosial di sejumlah desa, termasuk santunan bagi guru mengaji serta bantuan saat terjadi bencana. Namun ia mengakui tidak terdapat program rutin yang berjalan di Desa Titi Poben. Menurutnya, salah satu kendala adalah hubungan yang belum sepenuhnya harmonis antara perusahaan dan sebagian kelompok masyarakat di wilayah tersebut.

Menunggu Hasil Mediasi dan Verifikasi

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menilai penyelesaian konflik harus dilakukan melalui pendekatan dialog, verifikasi lapangan, dan kajian terhadap aspek legal maupun sosial.

Pengukuran batas lahan, verifikasi status penguasaan tanah, hingga kajian terhadap klaim hak adat menjadi sejumlah aspek yang dinilai penting untuk dilakukan guna memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai akar persoalan.

Konflik di Desa Titi Poben mencerminkan tantangan yang kerap muncul di berbagai daerah ketika terdapat perbedaan klaim antara penguasaan lahan yang dikelola masyarakat secara turun-temurun dan legalitas formal yang dimiliki perusahaan.

Pemerintah daerah berharap hasil kerja tim yang dijadwalkan turun ke lapangan dalam waktu dekat dapat menjadi dasar penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, serta mencegah konflik berkepanjangan di masa mendatang.