Opini  

Kata “Kacung” dalam Perspektif Politik dan Kebebasan Berpendapat

Oleh : T. Sukandi, Koordinator For-Pas

DALAM negara demokrasi, kebebasan menyatakan pendapat bukanlah kemurahan hati penguasa, melainkan hak konstitusional warga negara. Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan pikiran, pendapat, serta memperoleh dan menyebarkan informasi. Jaminan ini menempatkan kritik terhadap penyelenggara negara sebagai bagian sah dari mekanisme kontrol publik.

Dalam konteks Aceh Selatan, DPRK merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sementara itu, bupati meskipun berstatus nonaktif tetap merupakan pejabat publik yang tindakannya memiliki dimensi kepentingan umum. Oleh karena itu, kritik terhadap sikap politik DPRK maupun tindakan kepala daerah, terlebih dalam situasi bencana banjir yang menyangkut keselamatan warga, adalah isu publik yang berada dalam ruang perlindungan hukum.


Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 50/PUU-VI/2008 telah menegaskan bahwa dalam negara demokratis, kritik terhadap pejabat publik tidak boleh dengan mudah dipidanakan. Pejabat publik dan lembaga negara justru dituntut memiliki tingkat toleransi yang lebih tinggi terhadap kritik, termasuk kritik yang keras, tajam, dan tidak menyenangkan, sepanjang kritik tersebut berkaitan dengan kepentingan umum dan tidak memuat fitnah faktual atau muatan SARA.

Memang harus diakui, kebebasan berpendapat bukanlah hak absolut. Hukum pidana tetap mengenal batasan, khususnya terkait perlindungan kehormatan dan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila pernyataan disampaikan melalui media digital.


Di sinilah istilah “kacung” menjadi perdebatan. Secara bahasa, kata tersebut memiliki konotasi merendahkan dan dapat dipersepsikan sebagai penghinaan. Namun dalam analisis hukum pidana, yang diuji bukan semata kerasnya diksi, melainkan konteks, maksud, dan objek pernyataan. Dalam kasus ini, pernyataan akademisi tersebut tidak diarahkan pada kehormatan pribadi seseorang secara individual, melainkan pada sikap politik dan fungsi kelembagaan DPRK Aceh Selatan yang dinilai tidak menjalankan peran pengawasan secara independen.


Pernyataan tersebut juga tidak mengandung tuduhan fakta tertentu yang palsu, melainkan merupakan penilaian dan opini politik terhadap relasi kekuasaan antara DPRK dan kepala daerah. Dengan demikian, unsur utama pencemaran nama baik yakni penuduhan suatu perbuatan tertentu yang dapat merusak kehormatan seseorang secara personal menjadi lemah untuk dibuktikan.


Apabila pernyataan itu disampaikan melalui media sosial, maka rujukan hukumnya adalah Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang oleh Mahkamah Konstitusi dimaknai harus merujuk pada Pasal 310 dan 311 KUHP. Artinya, standar pengujiannya tetap sama: apakah pernyataan tersebut merupakan penghinaan personal, ataukah kritik dalam rangka kepentingan umum. Selama pernyataan itu berbentuk opini dan kritik terhadap kinerja serta sikap politik lembaga publik, risiko pemidanaannya relatif rendah.


Substansi kritik yang diarahkan pada tindakan bupati nonaktif yang tetap melaksanakan ibadah umrah saat daerahnya dilanda banjir juga patut dilihat dalam perspektif etika pemerintahan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan kepala daerah untuk melindungi masyarakat dan hadir dalam kondisi darurat, termasuk bencana alam. Namun demikian, pelanggaran etika atau kelalaian moral tidak serta-merta memenuhi syarat hukum untuk pemakzulan.

Pemakzulan kepala daerah memiliki mekanisme konstitusional dan administratif yang ketat melalui DPRK, gubernur, hingga Menteri Dalam Negeri, dan tidak dapat didasarkan semata pada tekanan opini publik atau pernyataan akademisi.


Dengan demikian, secara hukum dapat disimpulkan bahwa ucapan akademisi Unsyiah tersebut pada dasarnya merupakan kritik politik dan etik yang berada dalam koridor kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik. Pernyataan itu baru berpotensi melanggar hukum apabila dapat dibuktikan adanya niat jahat untuk menghina kehormatan pribadi, menyebarkan tuduhan faktual yang tidak benar, atau disampaikan tanpa kepentingan publik.

Selama kritik tersebut diarahkan pada pengawasan pejabat publik dan lembaga negara, hukum seharusnya berdiri sebagai pelindung kebebasan berekspresi, bukan sebagai alat pembungkam kritik.